Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Serang, Senin (04/07/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah, termasuk tim perancang dari Kanwil Kemenkum Banten yaitu Marni, Hapiz, dan Suradi.
Dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah saran dan masukan strategis, di antaranya terkait substansi pengaturan minuman beralkohol, yang dalam draf Raperda dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018. Daerah kabupaten/kota hanya diperbolehkan mengatur pengadaan dan peredaran minuman beralkohol tipe A, itupun dengan pembatasan lokasi seperti hotel dan bar.
Selain itu, pengaturan larangan peredaran minuman beralkohol dan sanksi pembongkaran tempat usaha dinilai tidak tepat dicantumkan dalam Raperda ini karena substansinya lebih cocok diatur dalam Perda mengenai penyakit masyarakat atau peraturan daerah yang memiliki fokus pengendalian sosial.
Tim perancang juga menekankan bahwa beberapa ketentuan seperti pemasangan alat monitoring transaksi tidak relevan dimuat dalam Raperda ini karena tidak sesuai dengan ruang lingkup materi muatan yang diatur.
“Peraturan daerah boleh memuat aspirasi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar salah satu perancang dari Kanwil Kemenkum Banten dalam rapat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa judul dan muatan dalam Raperda ini akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma dan memastikan keberlakuan yang efektif. (Humas Kemenkum Banten)