
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Kamis (14/08/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Arman tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan, Tim Pembahas Perwal Tangerang Selatan, Sekretaris Inspektorat beserta staf, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Tangerang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Tanti dan Hapiz.
Raperwal ini merupakan inisiatif dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan dan dimaksudkan untuk mencabut Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Sekretaris Inspektorat, Yuli, selaku pemrakarsa, menekankan bahwa pembaruan aturan ini diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan daerah dengan pedoman nasional dalam upaya pencegahan praktik gratifikasi.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan penting, di antaranya perlunya memperjelas alasan pembentukan Perwal baru yang mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, materi pengaturan mengenai jenis gratifikasi disarankan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi KPK.
Sistematisasi muatan materi pun diusulkan untuk disusun kembali agar lebih runtut dan mudah dipahami, sementara aspek teknis penyusunan perlu menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya masukan tersebut, diharapkan Raperwal ini dapat menjadi pedoman yang komprehensif dan aplikatif dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, sekaligus mendukung komitmen pemberantasan korupsi di daerah (Humas Kemenkum Banten)
