Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), Rabu (17/9/2025).
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang dan dihadiri sejumlah unsur terkait, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Biro Hukum, Dinas Kesehatan, tim pembahas dari perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tangerang, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum Banten.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS dinilai perlu dicabut, mengingat telah terbitnya Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Regulasi baru tersebut dianggap sudah mengatur secara menyeluruh, sehingga Perda sebelumnya dipandang tidak lagi relevan.
Namun, perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan masukan bahwa pencabutan perda tidak serta-merta diperlukan. Sepanjang Perda tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, maka masih dapat diberlakukan sebagai instrumen hukum di tingkat daerah.
Hanya saja, diperlukan revisi agar Perda tersebut memasukkan aspek IMS sebagaimana diatur dalam Permenkes 23/2022, menyelaraskan kelembagaan daerah dengan struktur nasional, serta menegaskan sinergi antara layanan kesehatan yang diatur pemerintah pusat dengan dukungan sosial dan pendanaan dari pemerintah daerah.
Rapat ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi terbaik dalam penanganan HIV, AIDS, dan IMS di Kota Tangerang, agar kebijakan yang dihasilkan tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif. (Humas Kemenkum Banten)