
Kab. Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berperan aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang di Hotel Ibis Gading Serpong, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh pegawai kecamatan se-Kabupaten Tangerang, JF Perancang Muda Pemda Kabupaten Tangerang, serta perwakilan dari Kanwil Kemenkum Banten, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Huda Hardiyanto serta Alya.
Dalam pembukaan kegiatan, Neng Rahmidiana selaku moderator menyampaikan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, peran Kanwil Kemenkum Banten sangat strategis, mulai dari tahap pembahasan, penyusunan naskah, hingga pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
Selama kegiatan, Kanwil Kemenkum Banten memberikan dua materi utama.
Materi pertama disampaikan oleh Marsinta Simanjuntak dengan topik “Pembentukan Perda dan Perkada di Provinsi Banten”, yang menyoroti pentingnya keselarasan antara produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Marsinta menjelaskan bahwa kualitas produk hukum daerah ditentukan oleh ketepatan prosedur, kesesuaian substansi, dan pemenuhan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Materi kedua dibawakan oleh Huda Hardiyanto, dengan topik “Teknik Penyusunan Keputusan (Beschiking)”. Dalam paparannya, Huda menjelaskan bahwa keputusan atau beschiking merupakan tindakan hukum publik yang bersifat sepihak dan dilakukan oleh pejabat pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya
Ia menegaskan, pemahaman yang tepat mengenai teknik penyusunan keputusan sangat penting, karena kesalahan dalam kewenangan, prosedur, atau substansi dapat menyebabkan keputusan tersebut batal demi hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa administratif. (Humas Kemenkum Banten)
