Kab.Lebak - Dalam upaya menghadirkan negara dalam perlindungan hukum bagi masyarakat adat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan penyuluhan dan layanan bantuan hukum (bankum) bagi masyarakat Desa Kanekes, yang dikenal sebagai wilayah suku Baduy, pada Jumat (18/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran Kanwil Kemenkum Banten serta didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Langit Biru, yang turut menerjemahkan materi ke dalam bahasa Sunda Baduy, agar mudah dipahami oleh masyarakat setempat.
Kegiatan dilaksanakan di rumah dinas kejaroan, pusat pemerintahan adat setempat, dan diikuti oleh sejumlah warga yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh pihak desa.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjutak menyebut bahwa kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini merupakan wujud kehadiran Pemerintah dalam memberikan bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Kami dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum yang difasilitasi melalui LBH Langit Biru. Kami berharap, kehadiran kami di sini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat," ujarnya.
Sedangkan Jaro Kenekes selaku tokoh adat menyampaikan bahwa masyarakat Baduy sangat terbuka terhadap kegiatan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan persoalan pertanahan yang tengah mereka hadapi. Ia juga mengungkapkan terima kasih atas perhatian dan kehadiran pemerintah melalui Kemenkum Banten yang memberikan edukasi dan bantuan hukum secara langsung.
Materi penyuluhan difokuskan pada hak dan kewajiban masyarakat adat atas tanah ulayat (tanah adat), yang meliputi hak untuk mengelola, memanfaatkan, menentukan batas, mengatur penggunaan, hingga mewariskan tanah ulayat kepada generasi berikutnya. Masyarakat adat juga memiliki hak untuk mengakui dan menolak pihak luar yang ingin memanfaatkan tanah adat tanpa izin komunitas.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi komunitas adat, serta mendorong sinergi antara hukum positif dan kearifan lokal dalam menjaga hak-hak masyarakat di wilayah adat. (Humas Kemenkum Banten)