
Kota Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan kembali menunjukkan peran aktifnya dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
Kali ini, tim dari Kanwil Kemenkum Banten turut serta dalam Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang tentang Pedoman Tugas Belajar, Pencantuman Gelar, Ujian Dinas, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Senin (20/10/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang dan dipimpin oleh Agus Wibowo, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Hadir pula perwakilan dari BKPSDM Kota Tangerang, tim penyusun dari Bagian Hukum Setda, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Sumarni dan Tanti Fristianti.
Raperwal ini disusun sebagai pembaruan atas Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2023 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN di era saat ini.
Pemerintah Kota Tangerang menilai perlu adanya penyesuaian regulasi agar lebih responsif terhadap dinamika tugas belajar, pencantuman gelar akademik, serta sistem ujian dinas dan penyesuaian kenaikan pangkat yang lebih profesional dan transparan.
Dalam rapat tersebut, tim Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah catatan strategis untuk memperkuat kualitas peraturan, mulai dari aspek hukum, struktur, hingga sistematika penulisan.
“Konsideran dalam rancangan perlu dirumuskan kembali agar menggambarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pembentukan peraturan ini,” jelas Sumarni saat memberikan pandangan.
Selain itu, tim perancang juga menekankan pentingnya pembaruan dasar hukum, karena masih terdapat beberapa regulasi yang sudah tidak berlaku namun masih tercantum dalam draf Raperwal.
“Kami juga mendorong agar rumusan pasal dibuat lebih konsisten, terutama dalam penggunaan istilah teknis dan pengelompokan muatan materi, sehingga peraturan ini dapat mudah dipahami dan diimplementasikan dengan baik,” tambah Tanti Fristianti. (Humas Kemenkum Banten)
