
Pandeglang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Kamis (18/12/2025).
Forum ini menjadi ruang awal untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Bustomi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang serta dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, konsultan, jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, Galih dan Maeka.
Dalam pembahasan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah saran dan masukan strategis. Salah satunya adalah penyesuaian judul Raperda agar lebih mencerminkan ruang lingkup pengaturan, yaitu menjadi “Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan”. Selain itu, konsideran “Menimbang” disarankan untuk disusun secara komprehensif dengan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Masukan lainnya mencakup penghapusan bab ketentuan pidana dan penggantinya dengan pengaturan sanksi administratif, serta penataan ulang pasal-pasal yang memuat materi serupa agar tidak terjadi pengulangan pengaturan.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga kejelasan rumusan dan ketertiban sistematika peraturan perundang-undangan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, norma-norma yang bersifat teknis disarankan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah. (Humas Kemenkum Banten)
