Serang - Upaya menciptakan perlindungan hukum yang lebih berpihak kepada perempuan dan anak terus diperkuat di Kota Serang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Banten pada Rabu (02/07/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini menjadi tahap strategis untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan perlindungan perempuan dan anak di tengah masyarakat.
“Rancangan Perda ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan perlindungan hak-hak perempuan, menekan angka kekerasan, dan mencegah diskriminasi terhadap anak,” jelas Marsinta.
Ia menegaskan bahwa pengharmonisasian juga bertujuan menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan agar tidak menimbulkan multitafsir maupun konflik dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain jajaran Kanwil Kemenkum Banten, kegiatan ini diikuti oleh unsur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Sekretariat DPRD, serta Tim Pokja II Kanwil Kemenkum Banten. Marsinta mengapresiasi sinergi semua pihak dalam penyusunan Raperda ini agar berkualitas, berintegritas, dan dapat diimplementasikan secara nyata.
“Harapan kami, hasil pembahasan pada rapat ini dapat membawa manfaat nyata, memberi rasa aman, dan memperkuat posisi perempuan serta anak di masyarakat Kota Serang,” pungkas Marsinta.
Acara kemudian ditutup secara resmi, disertai harapan agar Raperda ini segera rampung sebagai landasan hukum yang melindungi kelompok rentan di Kota Serang secara menyeluruh. (Humas Kemenkum Banten)