Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Advokasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (Raperda dan Raperkada) terkait Pengelolaan Sampah, yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Rabu (30/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi dan dukungan terhadap pelaksanaan Program Nasional ISWMP (Improvement of Solid Waste Management Program) tahap pertama, yang melibatkan 15 kabupaten/kota, termasuk Kota Cilegon dari Provinsi Banten. ISWMP bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan sistem pengelolaan sampah secara terpadu, memperkuat regulasi daerah, serta membangun kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan persampahan.
Dalam paparannya, Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten menjelaskan bahwa Kota Cilegon saat ini telah memiliki beberapa regulasi terkait pengelolaan sampah, yakni Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 30 Tahun 2019, dan Perwali No. 56 Tahun 2023. Namun demikian, hingga Juli 2025, belum terdapat permohonan pengharmonisasian terhadap Raperda dan Raperwal baru yang masuk ke Kanwil Kemenkum Banten.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa upaya percepatan harmonisasi regulasi di lingkungan Kanwil Banten saat ini telah difasilitasi melalui aplikasi e-Harmonisasi. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pemerintah daerah dan sekretariat DPRD dalam mengajukan, meninjau, serta menyelaraskan Raperda dan Raperkada secara terstruktur, terdokumentasi, dan transparan.
“Melalui e-Harmonisasi, proses pengajuan dan penyelesaian permohonan harmonisasi dapat dilakukan secara lebih efisien dengan kepastian waktu, sekaligus memastikan kesesuaian antara regulasi daerah dan ketentuan nasional,” jelas Melly Perancang peraturan perundang-undangan Madya Kemenkum Banten.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Daerah peserta ISWMP, dapat segera menyusun dan mengharmonisasikan rancangan peraturan terkait pengelolaan sampah, guna memperkuat kebijakan daerah dan mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (Humas Kemenkum Banten)