
Tangerang - Guna mendukung program yang ditetapkan Presiden terkait dengan Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mendorong Desa/Kelurahan di Provinsi Banten untuk melakukan percepatan.
Salah satunya, dengan hadirnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara K.P dalam acara Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang, Senin (19/05/2025).
Kakanwil Natanegara menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memberikan pelayanan yang terbaik dan memberikan kemudahan dalam pendaftaran Koperasi Merah Putih dengan melibatkan notaris.
"Dalam rangka mendukung percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih, kami Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung aspek legalitas pendiriannya," jelas Natanegara di hadapan seluruh Lurah di Kota Tangerang.
Ia pun menyebut bahwa seluruh notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa Merah Putih pada sistem Administrasi Hukum Umum.
"Untuk itu, saya mendorong dan memotivasi agar seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi Banten agar segera melakukan Musyawarah Kelurahan. Khususnya pada Kota Tangerang yang akan dilakukan pada tanggal 22 Mei mendatang, Kementerian Hukum Banten akan turut hadir melakukan monitoring," tambahnya.
Koperasi Merah Putih sendiri adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa/Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Humas Kemenkum Banten)


