Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berperan aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang pada Rabu (18/6/2025) di Teras Coffee, Kota Serang.
Perwakilan dari Kanwil Kemenkum Banten yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Istanto, Analis Hukum Ahli Muda Tri Hartarto Sesunan, dan Helpdesk Kekayaan Intelektual Dwije Rizki Sinungan.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang, Zeka Bachdi. Dalam sambutannya, Zeka menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Serang untuk mendorong pelaku ekonomi kreatif agar memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
“Pencatatan hak cipta sangat penting untuk mencegah klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kami telah mengalokasikan fasilitasi pembiayaan kepada 18 pelaku usaha terpilih,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Istanto yang memaparkan pentingnya pelindungan hak cipta, mulai dari pengertian pencipta, jenis karya cipta, hingga proses pencatatan serta contoh-contoh pelanggaran hak cipta yang umum terjadi di lapangan.
Sementara itu, Tri Hartarto menjelaskan tentang perlindungan merek, termasuk jenis-jenisnya, fungsi merek dalam bisnis, hingga faktor-faktor yang menyebabkan permohonan merek ditolak. Materi ini memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta mengenai bagaimana membangun identitas usaha yang sah secara hukum.
Tak hanya penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi praktik berupa simulasi penelusuran merek di pangkalan data kekayaan intelektual dan pengenalan sistem klasifikasi merek secara daring. Sesi ini dipandu oleh Dwije Rizki dari Helpdesk KI Kanwil Kemenkum Banten, yang menunjukkan cara mudah menelusuri potensi duplikasi merek secara mandiri sebelum mendaftar. (Humas Kemenkum Banten)