Kab. Serang - Dalam rangka memperkuat landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Serang pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terlibat dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (05/05/2025) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, seperti Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Serang, BPKAD, Perumda Tirta Al Bantani, PT. BPR Serang (Perseroda), Bagian Hukum Pemkab Serang, serta Tim Pokja III Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam rapat tersebut, disampaikan maksud dan tujuan pengajuan Raperda yang bertujuan menggantikan Perda Nomor 13 Tahun 2020, serta memperkuat legalitas penyertaan modal daerah.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap draft Raperda, antara lain penyempurnaan dasar hukum yang tidak relevan, perbaikan rumusan pasal, dan penyesuaian besaran penyertaan modal agar selaras dengan rincian anggaran yang telah ditetapkan.
Saran lainnya termasuk penghapusan pasal yang dinilai redundan, serta penegasan mengenai modal disetor dalam penyertaan modal terhadap BUMD, tanpa mengubah struktur modal dasar perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di bidang air bersih serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui perkuatan sektor keuangan mikro.
Dalam proses harmonisasi, penekanan juga diberikan pada kepastian hukum terkait besaran modal yang disetorkan dan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal tersebut. (Humas Kemenkum Banten)