Serang - Kemenkum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 yang berasal dari lima wilayah: Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/07/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Serang ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Saurma Triaty Simanjuntak, dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, dan Bagian Hukum dari masing-masing daerah.
Dalam sambutannya, Marsinta menegaskan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian ini merupakan implementasi langsung dari ketentuan Pasal 58 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa pengharmonisasian Raperda menjadi tanggung jawab instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah, dalam hal ini Kemenkum Banten.
Marsinta juga menjelaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis daerah.
“RPJMD adalah penjabaran visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan, arah kebijakan, strategi, hingga program prioritas pembangunan untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh Raperda RPJMD yang dibahas hari ini telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses harmonisasi dan juga telah melibatkan perancang peraturan dari Kemenkum Banten sejak tahap penyusunan.
“Forum ini menjadi ruang untuk menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta menjadi produk hukum yang berkualitas,” imbuhnya.
Rapat ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan memiliki landasan hukum yang harmonis, jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menutup sambutannya, Marsinta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja sama dan komitmen dalam proses pengharmonisasian ini.
“Semoga hasil dari rapat hari ini menjadi kontribusi nyata dalam penyusunan produk hukum yang layak untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, demi kemajuan pembangunan daerah masing-masing,” tutupnya. (Humas Kemenkum Banten)