Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Fasilitasi Pengharmonisasian Raperda RPJMD 2025–2029 Lima Daerah

 WhatsApp Image 2025 07 10 at 16.21.57 1

Serang - Kemenkum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 yang berasal dari lima wilayah: Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/07/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Serang ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Saurma Triaty Simanjuntak, dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, dan Bagian Hukum dari masing-masing daerah.

Dalam sambutannya, Marsinta menegaskan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian ini merupakan implementasi langsung dari ketentuan Pasal 58 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa pengharmonisasian Raperda menjadi tanggung jawab instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah, dalam hal ini Kemenkum Banten.

Marsinta juga menjelaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis daerah.

“RPJMD adalah penjabaran visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan, arah kebijakan, strategi, hingga program prioritas pembangunan untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh Raperda RPJMD yang dibahas hari ini telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses harmonisasi dan juga telah melibatkan perancang peraturan dari Kemenkum Banten sejak tahap penyusunan.

“Forum ini menjadi ruang untuk menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta menjadi produk hukum yang berkualitas,” imbuhnya.

Rapat ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan memiliki landasan hukum yang harmonis, jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menutup sambutannya, Marsinta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja sama dan komitmen dalam proses pengharmonisasian ini.

“Semoga hasil dari rapat hari ini menjadi kontribusi nyata dalam penyusunan produk hukum yang layak untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, demi kemajuan pembangunan daerah masing-masing,” tutupnya. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 07 10 at 16.21.57WhatsApp Image 2025 07 10 at 16.21.58WhatsApp Image 2025 07 10 at 16.22.00

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id