Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah terhadap Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Kamis (04/09/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Biro Hukum Setda Provinsi Banten, serta diikuti oleh peserta dari berbagai perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya analisis dan evaluasi peraturan daerah agar produk hukum yang ada tetap relevan, efektif, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
“Analisis dan evaluasi hukum ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi,” ujar Pagar
Narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Akhmad Syaefullah, turut memberikan paparan analisis terhadap Perda Ketahanan Pangan dan Gizi. Ia menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan meninjau kesesuaian aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagaimana termuat dalam konsideran perda.
Selain itu, analisis difokuskan pada ketepatan jenis peraturan, potensi tumpang tindih, pemenuhan asas kejelasan rumusan, kesesuaian norma dengan asas materi muatan, hingga efektivitas pelaksanaan.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan Perda benar-benar selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Apakah norma yang diatur sudah jelas, apakah implementasinya efektif, dan apakah tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Dari analisis awal, terdapat sejumlah poin yang perlu diperdalam agar ketentuan ini dapat lebih operasional dan bermanfaat,” terang Akhmad (Humas Kemenkum Banten)