
Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) menggelar konsultasi publik tahap ketiga penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perkotaan Purwakarta dan Jombang, Rabu (17/09/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh DPUTR Kota Cilegon dan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Bappeda Kota Cilegon, BPBD, Diskominfo, Disperindag, Camat Purwakarta dan Jombang, Bagian Hukum Cilegon, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam pemaparan, disebutkan bahwa sebagian besar dokumen administrasi penyusunan RDTR sudah tersedia, mulai dari penetapan delineasi, kajian kebijakan, hingga rancangan peraturan kepala daerah. Namun, masih ada dokumen strategis yang dalam proses, seperti validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta paraf peta rencana dari instansi terkait.
Sejumlah poin penting juga dibahas dalam evaluasi muatan strategis, di antaranya kesepakatan batas daerah dengan Kabupaten Serang, akomodasi kebijakan strategis nasional seperti jaringan jalan, tol, kereta api, dan energi, serta pencatatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 13,46 persen dengan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) 37,22 persen.
Meski rancangan peraturan wali kota sebagai instrumen pelaksanaan sudah disusun, rapat menekankan perlunya percepatan penyempurnaan tabel pemeriksaan mandiri dan penyelesaian paraf lintas instansi agar segera mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah Kota Cilegon berharap, melalui konsultasi publik tahap akhir ini, penyusunan Ranperwal RDTR Purwakarta dan Jombang dapat segera difinalisasi sehingga mampu mendukung pembangunan berkelanjutan serta memastikan tata ruang kota yang terarah dan adaptif terhadap tantangan lingkungan maupun bencana. (Humas Kemenkum Banten)
