Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Hadiri Pembahasan Raperda Pendirian BUMD Pasar Kota Tangsel

 WhatsApp Image 2025 07 22 at 16.43.48

Tangsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui tim perancang peraturan perundang-undangan menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan tentang Pendirian BUMD Aneka Usaha Pasar, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Resto Telaga Seafood BSD, Selasa (22/07/2025).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ucok Siagian, Kepala Bagian Perekonomian Kota Tangerang Selatan, dan turut dihadiri oleh Syafruddin, Staf Khusus Wali Kota, unsur Biro Hukum Provinsi Banten, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan, serta tim perancang dari Kanwil Kemenkum Banten, yaitu Surya, Maeka, dan Galih.

Dalam paparannya, Ucok menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 18 Juli 2025. Raperda tersebut juga telah memperoleh penilaian dari Kementerian Dalam Negeri, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Kota Tangerang Selatan dapat melanjutkan proses penyusunan Perda terkait pendirian BUMD.

Tim Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan normatif dan teknis, agar penyusunan Raperda tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta berbagai Permendagri terkait.

Ditekankan bahwa sesuai ketentuan Pasal 331 UU 23/2014, pendirian BUMD wajib ditetapkan dengan Perda. Selain itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PP 54/2017, materi muatan Perda pendirian BUMD minimal harus memuat informasi tentang nama dan kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, jenis kegiatan usaha, jangka waktu, serta besarnya modal dasar.

Secara teknis, tim perancang juga menyarankan penyempurnaan struktur dan redaksional pasal-pasal agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dari draft Raperda, mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Diharapkan, pembahasan ini akan menghasilkan rancangan peraturan yang lebih matang dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta mampu menjadi dasar kuat bagi operasionalisasi BUMD yang profesional dan akuntabel di Kota Tangerang Selatan. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id