Tangsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui tim perancang peraturan perundang-undangan menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan tentang Pendirian BUMD Aneka Usaha Pasar, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Resto Telaga Seafood BSD, Selasa (22/07/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ucok Siagian, Kepala Bagian Perekonomian Kota Tangerang Selatan, dan turut dihadiri oleh Syafruddin, Staf Khusus Wali Kota, unsur Biro Hukum Provinsi Banten, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan, serta tim perancang dari Kanwil Kemenkum Banten, yaitu Surya, Maeka, dan Galih.
Dalam paparannya, Ucok menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 18 Juli 2025. Raperda tersebut juga telah memperoleh penilaian dari Kementerian Dalam Negeri, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Kota Tangerang Selatan dapat melanjutkan proses penyusunan Perda terkait pendirian BUMD.
Tim Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan normatif dan teknis, agar penyusunan Raperda tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta berbagai Permendagri terkait.
Ditekankan bahwa sesuai ketentuan Pasal 331 UU 23/2014, pendirian BUMD wajib ditetapkan dengan Perda. Selain itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PP 54/2017, materi muatan Perda pendirian BUMD minimal harus memuat informasi tentang nama dan kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, jenis kegiatan usaha, jangka waktu, serta besarnya modal dasar.
Secara teknis, tim perancang juga menyarankan penyempurnaan struktur dan redaksional pasal-pasal agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dari draft Raperda, mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Diharapkan, pembahasan ini akan menghasilkan rancangan peraturan yang lebih matang dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta mampu menjadi dasar kuat bagi operasionalisasi BUMD yang profesional dan akuntabel di Kota Tangerang Selatan. (Humas Kemenkum Banten)