Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri rapat Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten pada Rabu (25/06/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas maraknya aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh sejumlah Ormas dan telah meresahkan masyarakat di beberapa wilayah. Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi, Dira Rizky Amalia, dan dihadiri unsur TNI, Polri, BIN Daerah Banten, serta instansi pemerintah termasuk Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam arahannya, Dira menekankan bahwa persoalan premanisme yang dilakukan oleh Ormas tidak bisa dibiarkan, karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat, stabilitas daerah, hingga iklim investasi dan dunia usaha.
Untuk itu, pemerintah Provinsi Banten tengah menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu melalui rancangan Keputusan Gubernur Banten. Satgas ini nantinya akan memiliki peran strategis dalam penanganan premanisme dan Ormas yang bermasalah. Dalam draf keputusan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten akan dilibatkan sebagai anggota Sekretariat Satgas, bersama tim lintas sektor lainnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan Pemprov Banten dan unsur terkait lainnya dalam penegakan hukum dan ketertiban umum. Penanganan terhadap Ormas yang menyimpang dari tujuan sosialnya harus dilakukan secara tegas dan terukur,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Banten dalam diskusi.
Draf Keputusan Gubernur tersebut saat ini sudah berada di Biro Hukum Pemprov Banten dan tinggal menunggu ditandatangani Gubernur. Rapat ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antar peserta untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga. (Humas Kemenkum Banten)