
Serang – Dalam rangka memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya yang mengatur tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintahan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terlibat dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (22/10/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar dalam sambutannya menyebut bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapa konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tahapan atau bagian akhir dari tahapan penyusunan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan akan diberlakukan harus melalui proses pengharmonisasian, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan ini sebagai upaya untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga raperda tersebut dapat tersusun secara sistematis, tidak saling tumpang tindih, berkualitas, berintegritas, dan dapat dilaksanakan.
Raperda mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memuat 8 BAB dan 26 Pasal ini sudah ditetapkan dalam propemperda tahun 2025. Secara substansi mengatur mengenai kepersertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Selain itu raperda ini mengatur mengenai bentuk dan fasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Turut hadir dalam rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, serta perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Banten (Humas Kemenkum Banten)

