
Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan. Rapat dilaksanakan pada Selasa (27/05/2025) di Ruang Rapat Gedung Ex DPRD Kabupaten Tangerang.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Bagian Hukum Pemkab Tangerang, Beni Rachmat, yang dilanjutkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T. Simanjuntak, sekaligus membuka rapat secara resmi. Dalam sambutannya, Beni Rachmat menyampaikan pentingnya pengharmonisasian Raperda ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tangerang.
Rapat dihadiri oleh jajaran pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang beserta jajaran, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Banten, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tangerang, serta Tim Pokja III Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang selaku pemrakarsa, dijelaskan bahwa perubahan Perda ini disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 serta menindaklanjuti banyaknya pengembang perumahan yang belum menyelesaikan PSU sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terkait penyelenggaraan PSU.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkum Banten kemudian memberikan masukan substansi dan teknis penyusunan Raperda. Di antaranya, pengaturan sanksi pidana dalam Raperda agar menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menghapus pidana kurungan di tingkat Perda dan menggantinya dengan denda. Selain itu, saran perbaikan juga diberikan terkait frasa dan rumusan norma, seperti pada pasal-pasal mengenai pengertian, pemberian sanksi administratif, serta pengaturan mengenai kegiatan komersial dan rencana induk.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Banten, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, dan Ketua Tim Pokja III.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mewujudkan tata kelola PSU perumahan yang lebih baik, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkum Banten)

















