Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Harmonisasi Raperwal Soal BPHTB dan PBB

 WhatsApp Image 2025 07 24 at 14.04.07 1

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang, yakni tentang Pengurangan Pokok BPHTB bagi Penerima Sertifikat Tanah dari Program Pemerintah Pusat dan Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2, Kamis (24/07/2025).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Corporate University Kanwil Kemenkum Banten dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Staff Ahli Wali Kota Tangerang, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, jajaran Bagian Hukum dan Bapenda Kota Tangerang, serta Tim Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.

Dalam sambutannya, Marsinta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk hukum yang dibentuk selaras dengan ketentuan yang berlaku serta aplikatif bagi kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kegiatan pengharmonisasian ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi menjadi sarana untuk memastikan peraturan yang disusun betul-betul berkualitas, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Marsinta.

Ia juga menegaskan bahwa kedua rancangan peraturan telah melalui pembahasan internal pada tahap penyusunan, sehingga proses harmonisasi ini ditujukan untuk memperkuat kesesuaian materi muatan dan teknik penyusunan.

Perwakilan Pemerintah Kota Tangerang yang hadir menyampaikan bahwa kedua Raperwal ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota dalam memberikan keringanan dan relaksasi pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025. Hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk insentif fiskal untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.

Tim Perancang Peraturan dari Kanwil Kemenkum Banten kemudian menyampaikan hasil analisis konsepsi, yang menyatakan bahwa pengurangan pokok BPHTB dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dilakukan atas dasar kebijakan kepala daerah secara jabatan, bukan berdasarkan permohonan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta kewenangan kepala daerah. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 07 24 at 14.04.07WhatsApp Image 2025 07 24 at 14.04.06

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id