Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang, yakni tentang Pengurangan Pokok BPHTB bagi Penerima Sertifikat Tanah dari Program Pemerintah Pusat dan Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2, Kamis (24/07/2025).
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Corporate University Kanwil Kemenkum Banten dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Staff Ahli Wali Kota Tangerang, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, jajaran Bagian Hukum dan Bapenda Kota Tangerang, serta Tim Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam sambutannya, Marsinta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk hukum yang dibentuk selaras dengan ketentuan yang berlaku serta aplikatif bagi kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kegiatan pengharmonisasian ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi menjadi sarana untuk memastikan peraturan yang disusun betul-betul berkualitas, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Marsinta.
Ia juga menegaskan bahwa kedua rancangan peraturan telah melalui pembahasan internal pada tahap penyusunan, sehingga proses harmonisasi ini ditujukan untuk memperkuat kesesuaian materi muatan dan teknik penyusunan.
Perwakilan Pemerintah Kota Tangerang yang hadir menyampaikan bahwa kedua Raperwal ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota dalam memberikan keringanan dan relaksasi pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025. Hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk insentif fiskal untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.
Tim Perancang Peraturan dari Kanwil Kemenkum Banten kemudian menyampaikan hasil analisis konsepsi, yang menyatakan bahwa pengurangan pokok BPHTB dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dilakukan atas dasar kebijakan kepala daerah secara jabatan, bukan berdasarkan permohonan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta kewenangan kepala daerah. (Humas Kemenkum Banten)