
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Diskusi Startegi Kebijakan dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham No. 19 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris” yang diselenggarakan Kemenkum Sumatera Barat, Senin (08/09/2025).
Kegiatan diawali dengan penyampaian Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra. Dalam laporannya, Hendra menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk merumuskan rekomendasi terhadap kebijakan di tingkat pusat, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
"Notaris merupakan pejabat publik yang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami berharap peserta dapat memberikan masukan dan kontribusi pemikiran terhadap kebijakan yang sedang atau akan diterapkan di Kementerian Hukum" ungkapnya.
Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat koordinasi serta menyelaraskan kebijakan demi terciptanya tata kelola jabatan notaris yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Usai penyampaian laporan kegiatan, acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI, yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Veiby Sinta Koloay. Dalam sambutannya, Veiby menegaskan bahwa BSK Hukum terus berkomitmen untuk mendorong terbentuknya mekanisme kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).
"Hasil evaluasi dan analisis dampak kebijakan memiliki peran penting dalam mendukung perbaikan proses tata kelola kebijakan publik, khususnya di lingkungan Kementerian Hukum. Hal ini termasuk kebijakan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa jabatan notaris," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang ada, seperti Permenkumham No. 19 Tahun 2019, perlu terus dievaluasi dan disesuaikan agar lebih berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan notaris sebagai kelompok sasaran utama. (Humas Kemenkum Banten)


















