
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Diskusi Kebijakan Strategis terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, yang dilaksanakan secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Septi Erni, serta jajaran tim kerja Badan Strategi Kebijakan, Selasa (21/10/2025).
Diskusi dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Veiby Sinta Koloay, yang menyoroti pentingnya penguatan peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) sebagai pembina dan pengawas dalam pelaksanaan jabatan notaris.
“Penerapan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kejelasan kewenangan dalam proses pemeriksaan notaris oleh majelis pengawas. Penguatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD), sekaligus mempertegas peran masing-masing lembaga dalam mekanisme pengawasan.” Ujar Veiby.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum memiliki peran penting dalam memastikan implementasi peraturan tersebut berjalan sesuai standar.
“Kanwil harus memastikan bahwa Permenkumham ini sesuai dengan SOP yang berlaku, melakukan evaluasi atas pelaksanaannya di lapangan, serta memastikan peran MPW dan MPD berjalan sesuai tugas dan fungsinya. Dengan demikian, pengawasan terhadap notaris dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pada Kantor Wilayah Kementerin Hukum Banten sendiri, saaat ini terdapat 1.655 notaris yang tersebar di delapan kabupaten/kota, dengan satu Majelis Pengawas Notaris Wilayah dan tujuh Majelis Pengawas Notaris Daerah, untuk Kabupaten Pandeglang dan Lebak, keduanya tergabung dalam satu MPD.
Diskusi ini juga menghadirkan tiga narasumber, yakni Anthonius Mathius Ayorbaba (Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua), Mikael Gama Pramudita (Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), dan Fakriansa (Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia) (Humas Kemenkum Banten)



















