
Serang – Jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, bertajuk “Evaluasi Kebijakan tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagai Upaya Mewujudkan Notaris Berkualitas”, pada Selasa (28/10/2025) secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam paparan yang diberikan narasumber Muhammad Irsyadi Ramadhany Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menyoroti kelemahan kebijakan cuti notaris yang belum proporsional, di antaranya tidak adanya batas minimum durasi cuti dan mekanisme pengawasan yang lemah.
Ia merekomendasikan agar regulasi diperkuat melalui revisi norma cuti, penyesuaian tarif PNBP berdasarkan durasi dan kategori wilayah kerja, serta pengawasan berbasis digital agar kebijakan berjalan efektif dan berkeadilan.
Sementara itu, Dora Hanura menjelaskan bahwa perubahan batas usia perpanjangan masa jabatan notaris menjadi 70 tahun sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 telah diakomodir dalam Permenkum Nomor 22 Tahun 2025.
Narasumber ketiga, Dr. Nurfaidah Said, menekankan pentingnya reformulasi kebijakan agar pelaksanaan peraturan menjadi lebih efektif dan terukur. Menurutnya, kelemahan utama masih terdapat pada ketentuan cuti notaris dan sistem pengawasan Majelis Pengawas yang belum berjalan secara real-time.
Ia merekomendasikan agar prinsip fiktif positif diterapkan dalam proses pengawasan serta penguatan sistem digital untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi administrasi kenotariatan. (Humas Kemenkum Banten)

