Serang – Pemerintah Kota Serang menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, Rabu (27/08/2025) di Ruang Rapat Lantai 3, Sekretariat Daerah Kota Serang.
Rapat dipimpin oleh Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, serta dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Serang, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga sebagai pemrakarsa, perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Provinsi Banten, dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten, Marni dan Hapiz.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 4 Agustus 2025 serta diskusi internal antara pengusung dan Bagian Hukum Kota Serang. Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten memberikan beberapa masukan penting, di antaranya terkait inkonsistensi penggunaan istilah yang belum seragam, perlunya penguraian lebih rinci mengenai jenis usaha kepariwisataan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, serta usulan agar materi mengenai perizinan berusaha berbasis risiko tidak diatur dalam Raperda ini untuk menghindari tumpang tindih aturan, mengingat Kota Serang juga tengah menyusun Raperda khusus terkait perizinan berbasis risiko.
Melalui rapat ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan mampu mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Serang dengan regulasi yang jelas, konsisten, dan selaras dengan kebijakan nasional. (Humas Kemenkum Banten)