
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan atas Pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun melalui rekening penampungan secara virtual, Selasa (25/11/2025).
Mengikuti dari Ruang Rapat Utama Kemenkum Banten, Kakanwil Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Agus Salim, serta tim kerja Kemenkum Banten.
Sulaimansyah dari Kementerian Keuangan menyampaikan sejalan dengan penyempurnaan mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran ini, dan dengan adanya penggunaan teknologi informasi pada tata kelola pemerintahan, memungkinkan adanya modernisasi pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, salah satunya berupa mekanisme pembayaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
RPATA adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Indonesia (BI) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara s.d. tanggal 31 Desember TA berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya.
Lebih lanjut narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rochmad Arif menyampaikan mengenai substansi perubahan PMK 109 Tahun 2023. Ia menyebutkan salah satu substansi perubahan adalah mengenai pengaturan tentang kriteria pemberian kesempatan.
Tak hanya itu, perubahan juga terjadi pada substansi batas waktu penyampaian SPM pembayaran/penihilan, pengaturan RPATA untuk satuan kerja BLU, dan Surat Wanprestasi (Humas Kemenkum Banten)


