Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti webinar mengenai Komersialisasi Indikasi Geografis, Senin (10/03/2025).
Dari Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, mengikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, beserta jajaran tim kerja.
Dengan mengundang narasumber Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Irma Mariana, jajaran mendapatkan pendalaman materi mengenai kekayaan intelektual indikasi geografis.
Irma Mariana menyampaikan Indikasi Geografis adalah sistem perlindungan hukum yang menghubungkan reputasi, kualitas, dan karakteristik suatu produk dengan wilayah geografis asalnya. Kondisi alam seperti iklim, jenis tanah, dan ketinggian tempat menciptakan keunikan pada produk yang tidak dapat ditiru di daerah lain.
"Faktor manusia juga berperan penting, karena produk IG biasanya terkait erat dengan tradisi, budaya, dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Produk IG menciptakan persepsi di kalangan konsumen bahwa asal produk menentukan kualitas dan keunikannya, sehingga meningkatkan nilai jual di pasar," ujarnya.
Ia pun menjelaskan manfaat pelindungan IG sangat signifikan dalam meningkatkan nilai ekonomi bagi produsen dan rantai pasoknya.
"Produk dengan label IG menjadi jaminan kualitas premium dan keaslian yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta permintaan pasar," tuturnya (Humas Kemenkum Banten)