Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Kawal Raperda Partisipasi Masyarakat Kota Tangerang

 WhatsApp Image 2025 11 13 at 19.10.02

Tangerang – DPRD Kota Tangerang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.

Rapat dipimpin oleh Bapemperda DPRD Kota Tangerang dan dihadiri oleh Anggota DPRD, BPKAD Kota Tangerang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, serta Perancang Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten, Huda dan Suradi.

Dalam pembukaan rapat, Bapemperda menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya pada 23 Oktober 2025. Masukan dari Kantor Wilayah Kemenkum Banten dalam rapat terdahulu telah dimuat dalam penyempurnaan draft, dan pembahasan hari ini difokuskan untuk menguji kembali kelengkapan dan ketepatan substansi yang telah direvisi.

Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten kemudian memberikan serangkaian masukan strategis terhadap draft Raperda. Tim menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan amanat Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memerintahkan pemerintah daerah menyediakan tata cara partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai ruang lingkup partisipasi masyarakat juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, sehingga penyusunan Raperda harus berpedoman pada kedua regulasi tersebut.

Kanwil Kemenkum Banten menyoroti pentingnya agar Raperda tidak hanya mengulang norma dalam PP 45/2017, tetapi lebih menekankan tata cara pelaksanaan partisipasi masyarakat secara konkrit.

Partisipasi masyarakat harus diatur sesuai empat ruang lingkup utama, yakni penyusunan Perda dan kebijakan daerah, proses pembangunan daerah, pengelolaan aset dan sumber daya alam, serta penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pembahasannya, tim perancang juga menekankan perlunya diferensiasi mekanisme partisipasi pada setiap bidang, mengingat kebutuhan masyarakat dalam proses perencanaan, pelayanan publik, dan penyusunan kebijakan berbeda satu sama lain. Beberapa pasal yang masih bersifat umum, seperti Pasal 23, diusulkan untuk diperdalam agar memberikan kejelasan prosedural.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten juga meminta agar Raperda mengatur batasan masyarakat yang dapat berpartisipasi, sinkronisasi pengaturan mengenai anggaran kegiatan reses, serta penguatan pemanfaatan media informasi dan layanan digital sebagai sarana penyampaian partisipasi masyarakat.

Secara keseluruhan, draft Raperda dinilai telah mengacu pada regulasi nasional, namun masih membutuhkan penguatan dalam aspek teknis implementasi agar partisipasi masyarakat dapat berjalan efektif, inklusif, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id