
Tangerang – DPRD Kota Tangerang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.
Rapat dipimpin oleh Bapemperda DPRD Kota Tangerang dan dihadiri oleh Anggota DPRD, BPKAD Kota Tangerang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, serta Perancang Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten, Huda dan Suradi.
Dalam pembukaan rapat, Bapemperda menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya pada 23 Oktober 2025. Masukan dari Kantor Wilayah Kemenkum Banten dalam rapat terdahulu telah dimuat dalam penyempurnaan draft, dan pembahasan hari ini difokuskan untuk menguji kembali kelengkapan dan ketepatan substansi yang telah direvisi.
Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten kemudian memberikan serangkaian masukan strategis terhadap draft Raperda. Tim menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan amanat Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memerintahkan pemerintah daerah menyediakan tata cara partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai ruang lingkup partisipasi masyarakat juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, sehingga penyusunan Raperda harus berpedoman pada kedua regulasi tersebut.
Kanwil Kemenkum Banten menyoroti pentingnya agar Raperda tidak hanya mengulang norma dalam PP 45/2017, tetapi lebih menekankan tata cara pelaksanaan partisipasi masyarakat secara konkrit.
Partisipasi masyarakat harus diatur sesuai empat ruang lingkup utama, yakni penyusunan Perda dan kebijakan daerah, proses pembangunan daerah, pengelolaan aset dan sumber daya alam, serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam pembahasannya, tim perancang juga menekankan perlunya diferensiasi mekanisme partisipasi pada setiap bidang, mengingat kebutuhan masyarakat dalam proses perencanaan, pelayanan publik, dan penyusunan kebijakan berbeda satu sama lain. Beberapa pasal yang masih bersifat umum, seperti Pasal 23, diusulkan untuk diperdalam agar memberikan kejelasan prosedural.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten juga meminta agar Raperda mengatur batasan masyarakat yang dapat berpartisipasi, sinkronisasi pengaturan mengenai anggaran kegiatan reses, serta penguatan pemanfaatan media informasi dan layanan digital sebagai sarana penyampaian partisipasi masyarakat.
Secara keseluruhan, draft Raperda dinilai telah mengacu pada regulasi nasional, namun masih membutuhkan penguatan dalam aspek teknis implementasi agar partisipasi masyarakat dapat berjalan efektif, inklusif, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Humas Kemenkum Banten)
