Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Kawal Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Serang

 WhatsApp Image 2025 12 11 at 18.33.23

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (11/12/2025),

Dalam pembahasan tersebut, BPKAD Kota Serang menyampaikan bahwa substansi yang diajukan dalam Raperda tidak jauh berbeda dengan pengaturan sebelumnya, hanya dilakukan mekanisme pencabutan terhadap aturan lama untuk diganti dengan ketentuan baru.

Sementara itu, Bagian Hukum Kota Serang menegaskan bahwa Permendagri tidak perlu dicantumkan sebagai dasar hukum, melainkan cukup dijadikan pedoman teknis, sehingga konsiderans Raperda hanya memuat ketentuan inti yang bersumber dari regulasi pada jenjang lebih tinggi.

Perancang Peraturan perundang-undaangan Muda Masbayu Budiono kemudian memberikan sejumlah catatan penting sebagai masukan penyempurnaan. Salah satunya adalah penyesuaian norma terhadap perkembangan regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta ketentuan dalam peraturan pemerintah terkait pengelolaan dan penjualan kendaraan dinas.

Perancang menekankan bahwa penyelarasan perlu dilakukan secara selektif, memasukkan aturan yang relevan ke dalam batang tubuh tanpa menjejalkan materi terlalu banyak, sehingga tetap memenuhi prinsip kepastian hukum.

Selain itu, Masbayu turut menyoroti ketidakkonsistenan rujukan yang masih tercampur antara Permendagri lama dan baru. Beberapa pasal memerlukan harmonisasi, termasuk Pasal 1 angka 6, 7, 14, dan 23 yang harus disesuaikan dengan istilah terbaru dalam Permendagri. Ketentuan bahwa pembantu pengurus barang berasal dari ASN juga direkomendasikan untuk dimasukkan dalam definisi.

Tim juga mengusulkan agar Pasal 2 dan Pasal 3 dimasukkan ke dalam konsideran “Menimbang” karena merupakan norma atribusi yang menjadi dasar lahirnya Raperda.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa terdapat sejumlah pasal lain yang membutuhkan penyesuaian redaksional, penghapusan istilah, serta pembaruan rujukan hukum, seperti Pasal 11, Pasal 21–23, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 39, dan Pasal 44. Seluruhnya perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma dan selaras dengan ketentuan terbaru.

Sementara itu, penambahan sanksi administratif tetap dimungkinkan, namun bab mengenai ganti rugi dan ketentuan sanksi pidana diusulkan untuk dihapus. Delegasi pengaturan teknis kepada Peraturan Wali Kota tetap diperbolehkan sepanjang tidak menyangkut sanksi.

Rapat yang berlangsung secara konstruktif tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa rancangan regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola aset milik daerah secara komprehensif. Hasil pembahasan selanjutnya akan dituangkan dalam penyempurnaan draft sebelum menuju tahapan lanjutan pembentukan peraturan daerah. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 12 11 at 18.33.23 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id