
Kab. Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan cek domisili dan verifikasi faktual terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia bertempat di Kelurahan Sukadami, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/10/2025).
Tim dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang terdiri dari I Komang Budhi Karmawan, Ika Puji Astono, dan Alfina Julita turun langsung ke lokasi domisili pemohon atas nama Chen Feng, warga negara asing berkewarganegaraan Tiongkok, guna memastikan kebenaran data dan dokumen permohonan yang diajukan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pemohon telah melampirkan seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan cek domisili dan verifikasi faktual dilakukan dengan menelusuri langsung lingkungan tempat tinggal dan tempat usaha pemohon. Selain itu, tim juga melakukan wawancara untuk menggali informasi mengenai kehidupan pribadi, sosial, serta alasan pengajuan permohonan pewarganegaraan.
Dari hasil wawancara, pemohon diketahui telah tinggal di Indonesia selama 10 tahun dan telah memiliki kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang. Pemohon menyampaikan bahwa pengajuan pewarganegaraan dilakukan karena merasa sudah menetap lama dan membangun aktivitas usaha di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan arahan agar pemohon mengutamakan penggunaan tenaga kerja dalam negeri dalam kegiatan usahanya sebagai dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, pemohon akan menjalani tahap verifikasi wawancara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Tahap ini akan melibatkan Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Kepolisian Daerah Banten. (Humas Kemenkum Banten)

















