Kab. Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Tim kerja Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan verifikasi faktual terhadap permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Wen Quan Chen, pada Jumat (09/05/2025).
Bertempat di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, verifikasi faktual ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tim melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kebenaran domisili, lingkungan tinggal, dan profesi pemohon yang diketahui menjabat sebagai direktur utama di salah satu perusahaan di Indonesia. Selain itu, dilakukan pula wawancara mendalam guna mengetahui latar belakang pribadi dan sosial pemohon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Wen Quan Chen telah menetap di Indonesia selama lebih dari 10 tahun dan telah memiliki usaha yang berjalan di dalam negeri. Pemohon menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia karena telah lama tinggal dan berkontribusi dalam dunia usaha di Indonesia.
Sebagai bagian lanjutan dari proses administrasi, pemohon akan menjalani tahap verifikasi wawancara di Kantor Wilayah. Proses ini akan melibatkan Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan yang terdiri dari unsur Kemenkum, Keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Kepolisian Daerah Banten.
Kegiatan verifikasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi kewarganegaraan dan memastikan bahwa proses pewarganegaraan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan kepentingan nasional. (Humas Kemenkum Banten)