Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Lantik Notaris Pengganti, PPNS, dan Ambil Sumpah Pewarganegaraan

d8bbb98e751f40febc45618a53bafc3e

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia, serta Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Notaris Pengganti, bertempat di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkum Banten.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, Kepala Bidang Pelayanan AHU, rohaniawan, serta para saksi dan tamu undangan, Senin (28/07/2025).

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang baru saja diambil sumpah dan dilantik, serta mengingatkan agar seluruh amanah jabatan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Kepada Desmen Hartono, Warga Negara Asing yang baru saja resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Kakanwil menekankan pentingnya loyalitas terhadap negara dan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

"Setelah menjadi WNI, Saudara wajib tunduk dan taat pada seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia, serta diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, khususnya dalam bidang yang ditekuni," tegasnya

Kepada Pejabat PPNS yang dilantik, Kakanwil menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum dalam setiap tindakan penyidikan.

"PPNS adalah garda depan dalam proses penyidikan perkara. Tugas utama kalian bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara jujur, cermat, dan berintegritas tinggi," ujarnya.

Sementara itu, kepada Notaris Pengganti, Kakanwil mengingatkan bahwa jabatan tersebut memiliki tanggung jawab hukum yang sama dengan notaris definitif. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan prinsipf profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama dalam pembuatan akta otentik.

"Sumpah jabatan bukanlah seremonial semata. Notaris Pengganti bertanggung jawab secara penuh atas akta yang dibuat, dan wajib menjaga netralitas serta kepentingan para pihak. Ini adalah amanah hukum yang melekat," tutur Kakanwil.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam menjalankan amanat undang-undang serta menjaga kualitas dan etika jabatan hukum demi kepastian hukum dan pelayanan publik yang prima di wilayah Provinsi Banten. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id