Cilegon – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten melaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan produk di Cilegon Center Mall (CCM) pada Selasa, (24/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Banten dalam mensukseskan target kinerja “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual” untuk tahun 2025.
Kegiatan bertujuan untuk memantau dan memverifikasi produk-produk yang dijual di pusat perbelanjaan tersebut. Hasil monitoring ini akan menjadi rekomendasi bagi CCM untuk menerima sertifikat pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam pertemuan, tim kekayaan intelektual menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, yaitu melakukan monitoring dan pemantauan produk sebagai salah satu syarat penting untuk proses re-sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual di tahun 2025.
Selain itu, tim juga mengunjungi beberapa tenant yang ada di CCM dan memberikan edukasi terkait pencegahan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual.
Pihak Cilegon Center Mall menyambut baik dan sangat antusias terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Banten. Mereka menyatakan kesediaannya untuk mengikuti dan mematuhi seluruh proses yang dibutuhkan dalam re-sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkum Banten)