
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Rapat tersebut dilaksanakan pada bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Serang, Selasa (13/01/2026).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Kota Serang, Sumartini. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta jajaran selaku pengusul Raperda, jajaran Bagian Hukum Kota Serang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Melinda dan Hapiz.
Dalam forum pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan substansial dan teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah. Pada bagian konsiderans menimbang, disarankan agar ditambahkan landasan sosiologis sebagai alasan pembentukan Raperda. Sementara pada dasar hukum mengingat, perancang Kemenkum Banten Madya Melinda menekankan agar hanya mencantumkan peraturan perundang-undangan yang secara langsung mendelegasikan pembentukan Raperda atau yang substansinya digunakan sebagai materi muatan, sedangkan regulasi lain cukup dijadikan pedoman.
Menambahkan, Perancang peraturan perundangan muda Hapiz menyebut secara substansi, Raperda dinilai telah mengadopsi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Namun demikian Hapiz mengingatkan agar teknik penulisan norma tetap disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, meskipun urgensi pembentukan Raperda ini terutama untuk menyesuaikan kebijakan penghapusan persyaratan surat pengantar RT/RW dalam pengurusan administrasi kependudukan, Hapiz juga menekankan perlunya penyesuaian terhadap ketentuan lain yang sudah tidak relevan, seperti pengaturan mengenai jangka waktu berlakunya surat keterangan pindah.
Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tersebut akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif Kanwil Kemenkum Banten dalam memastikan kualitas pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)

