
Serang - Rapat Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang Tahun 2026 diselenggarakan pada Rabu (05/11/2025) di Mandalika Café, Kota Serang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Serang.
Kegiatan dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kota Serang, Sekretaris DPRD beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Kanwil Kemenkum Banten diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Surya Bintara dan Sulistriani.
Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa terdapat 16 usulan judul Raperda inisiatif DPRD yang dimintakan tanggapan kelayakan sebelum ditetapkan dalam Propemperda 2026. Penilaian kelayakan tersebut diperlukan agar prioritas pembentukan perda sesuai kewenangan dan kebutuhan daerah.
Dalam rapat, Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan terkait penyusunan Propemperda. Usulan Raperda ke depan tidak hanya diajukan berupa judul, tetapi harus dilengkapi dengan kajian urgensi dan arah jangkauan pengaturan.
Kanwil Kemenkum Banten juga menyampaikan bahwa dari 16 judul Raperda usulan DPRD, terdapat judul yang layak dilanjutkan, tidak layak dilanjutkan, dan perlu dipertimbangkan ulang. Raperda layak antara lain pendirian BUMD dan penyelenggaraan kesehatan hewan.
Sementara itu, beberapa usulan yang dinilai tidak layak dilanjutkan karena substansinya bukan kewenangan pemda antara lain Raperda Kota Sehat, Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber Daerah, serta Pengelolaan Energi Terbarukan Daerah. Terdapat pula judul yang perlu dipertimbangkan mengingat sudah ada Perda yang mengatur substansi serupa di Kota Serang, seperti Raperda Sistem Pendidikan dan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum.
Kanwil Kemenkum Banten juga mengingatkan perlunya memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Ketentuan tersebut membatasi penambahan jumlah Raperda dalam Propemperda paling banyak 25% dari jumlah perda yang ditetapkan tahun sebelumnya. (Humas Kemenkum Banten)
