
Serang - Sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat dan memperkuat kapasitas aparatur pemerintah di tingkat kelurahan dan desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar. Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menegaskan komitmen Kemenkum Banten untuk memperkuat Posbakum sebagai garda terdepan layanan hukum tingkat dasar.
Ia menekankan pentingnya kemampuan aparat kelurahan dan desa dalam menyelesaikan konflik melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan restoratif.
"Posbakum harus menjadi ruang pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Aparatur kelurahan dan desa adalah ujung tombak yang memastikan masyarakat tidak berjalan sendirian ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Kakanwil.
Salah satu agenda utama kegiatan adalah penyerahan Sertifikat Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada 30 lurah dan kepala desa dari kabupaten/kota di Provinsi Banten. Sertifikat ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi para lurah dan kades dalam menyelesaikan sengketa masyarakat melalui pendekatan non-litigasi dan keadilan restoratif.
Daftar penerima sertifikat meliputi lurah dan kepala desa dari Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan. Mereka merupakan peserta yang telah mengikuti rangkaian pembinaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan kembali upaya berkelanjutan dalam memperkuat akses keadilan dan memastikan Posbakum di seluruh wilayah dapat berfungsi optimal.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T. Simanjuntak dalam laporannya menyampaikan bahwa peningkatan pengetahuan dan keterampilan mediasi bagi perangkat kelurahan/desa merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab kerumitan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
“Pendekatan non-litigasi menjadi kunci menghadirkan penyelesaian yang cepat, murah, dan berkeadilan,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, serta peserta lainnya (Humas Kemenkum Banten)

