Serang - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Penanganan Pelanggaran KI secara daring, yang dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.
Dalam rapat tersebut, Arie Ardian memaparkan sejumlah poin penting terkait evaluasi penanganan pelanggaran KI. Di antaranya, laporan penyelesaian kasus pelanggaran, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah dan pusat, keikutsertaan atasan PPNS dalam diklat, serta data jumlah mediator bersertifikat baik di pusat maupun di daerah.
Turut ditekankan pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian perkara-perkara pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya pada bidang Hak Cipta dan Paten, dengan syarat mediator yang digunakan harus bersertifikasi.
"DJKI mendorong seluruh Kantor Wilayah agar aktif melakukan pelaporan atas kasus-kasus pelanggaran KI yang terjadi di wilayah masing-masing, termasuk upaya penyelesaiannya," ujarnya.
Melalui koordinasi ini, DJKI berharap tercipta sinergi yang semakin solid antara pusat dan daerah dalam membangun sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang responsif, kolaboratif, dan modern. (Humas Kemenkum Banten)