Kab. Serang - Dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille: Goes to School bertempat di Aula SMAN 1 Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (29/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum terhadap penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik, khususnya dalam legalisasi dokumen melalui sistem Apostille, yang diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.
Mengusung tema “Penyederhanaan Rantai Birokrasi”, sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari siswa, siswi, dan guru pendamping. Acara dibuka dengan sambutan dari Plt. Kepala Sekolah SMAN 1 Ciruas, Jajang Drajat, kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bidang AHU Kanwil Kemenkum Banten, Septi Erni, yang secara resmi membuka kegiatan.
Kegiatan diawali dengan sesi pre-test guna mengetahui tingkat pemahaman awal peserta mengenai layanan Apostille. Selanjutnya, penyampaian materi dibawakan oleh dua narasumber. Diskusi interaktif dan sesi tanya-jawab berlangsung aktif dipandu oleh moderator. Setelahnya, peserta kembali mengerjakan post-test untuk mengukur pemahaman mereka setelah mengikuti materi.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar, khususnya terkait layanan Apostille yang sangat relevan untuk mendukung mobilitas internasional, seperti studi ke luar negeri, beasiswa, pertukaran pelajar, hingga urusan legalisasi dokumen penting lainnya.
Dengan pendekatan edukatif yang langsung menyasar lingkungan sekolah, Kemenkum Banten berupaya membangun generasi muda yang melek hukum, serta mendorong terciptanya layanan publik yang adaptif, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)