Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Terlibat, Pemprov Banten Bahas Rapergub Tata Kelola Rumah Singgah Pasien

 WhatsApp Image 2025 08 20 at 17.48.08

Serang - Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum Setda Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Kelola Rumah Singgah Pasien Peduli Masyarakat Banten, Rabu (20/08/2025).

Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Hadi Parawoto, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Provinsi Banten, Badan Penghubung selaku pemrakarsa, Bappeda, Inspektorat, perancang peraturan perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Banten, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten, Suryabintara dan Rahmad Rangga Lawe.

Rapergub ini merupakan bagian dari program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029. Rumah singgah pasien yang dikelola Badan Penghubung Provinsi Banten di Jakarta Selatan telah memberikan manfaat besar bagi pasien dan keluarga asal Banten yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit rujukan

Fasilitas tersebut menyediakan tempat istirahat, layanan antar-jemput ambulans, dan lokasi yang strategis sehingga membantu meringankan beban masyarakat, khususnya pasien dari luar daerah atau keluarga kurang mampu.

Dalam rapat, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan beberapa masukan, di antaranya perlunya kejelasan terkait pengelola rumah singgah, apakah berada di bawah Badan Penghubung atau Dinas Sosial. Selain itu, perlu diperjelas pula apakah layanan diperuntukkan bagi seluruh pasien asal Banten atau hanya yang tergolong tidak mampu.

Dari sisi teknis, tim juga menekankan pentingnya penyusunan struktur pengelola yang jelas serta penyempurnaan sistematika sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil rapat menyepakati bahwa draf Rapergub dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan, terutama pada aspek tugas dan tanggung jawab pengelola serta teknik perumusan pasal, sebelum diajukan kembali untuk pembahasan lanjutan. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id