
Serang - Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum Setda Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Kelola Rumah Singgah Pasien Peduli Masyarakat Banten, Rabu (20/08/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Hadi Parawoto, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Provinsi Banten, Badan Penghubung selaku pemrakarsa, Bappeda, Inspektorat, perancang peraturan perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Banten, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten, Suryabintara dan Rahmad Rangga Lawe.
Rapergub ini merupakan bagian dari program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029. Rumah singgah pasien yang dikelola Badan Penghubung Provinsi Banten di Jakarta Selatan telah memberikan manfaat besar bagi pasien dan keluarga asal Banten yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit rujukan
Fasilitas tersebut menyediakan tempat istirahat, layanan antar-jemput ambulans, dan lokasi yang strategis sehingga membantu meringankan beban masyarakat, khususnya pasien dari luar daerah atau keluarga kurang mampu.
Dalam rapat, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan beberapa masukan, di antaranya perlunya kejelasan terkait pengelola rumah singgah, apakah berada di bawah Badan Penghubung atau Dinas Sosial. Selain itu, perlu diperjelas pula apakah layanan diperuntukkan bagi seluruh pasien asal Banten atau hanya yang tergolong tidak mampu.
Dari sisi teknis, tim juga menekankan pentingnya penyusunan struktur pengelola yang jelas serta penyempurnaan sistematika sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil rapat menyepakati bahwa draf Rapergub dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan, terutama pada aspek tugas dan tanggung jawab pengelola serta teknik perumusan pasal, sebelum diajukan kembali untuk pembahasan lanjutan. (Humas Kemenkum Banten)
