
Serang - Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar pada Senin (11/08/2025) di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam pemaparannya, Kakanwil menekankan bahwa pengelolaan BMN yang tertib, efisien, dan sesuai regulasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Ia juga menjelaskan ketentuan penggunaan sementara maupun penggunaan bersama BMN, penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) tahun anggaran 2027, serta pengelolaan BMN pada masa transisi.
“Penyusunan rencana kebutuhan BMN dan pengelolaan BMN merupakan turunan transformasi organisasi. Dalam organisasi ada man, money, material, machine, method. Penataan BMN adalah bagian dari transformasi dan transisi dari kementerian, sehingga perlu dilakukan secara tertib. Tetap kompak dan perkuat komunikasi serta kolaborasi antar kementerian,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan hasil analisa terhadap tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BMN di daerah, termasuk pentingnya optimalisasi sumber daya manusia dan pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta mendorong transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Dengan adanya penguatan pemahaman ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap seluruh jajaran pegawai semakin kompeten dalam melaksanakan tugas pengelolaan BMN. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Kementerian Hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (Humas Kemenkum Banten)


