Jakarta - Dalam rangka memastikan akurasi dan kelengkapan data Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KMP) di Provinsi Banten, Kemenkum Banten melaksanakan kegiatan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, pada Senin (30/06/2025).
Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang juga Plt. Kakanwil, Picesco Andika Tulus, disampaikan konsultasi ini dilakukan mengingat pentingnya sinkronisasi data antara sistem Ditjen AHU dengan kondisi riil di lapangan.
"Kami berupaya menyelaraskan data antara yang tertera pada sistem Ditjen AHU dengan yang ada secara riil di lapangan. Jika ada ketidaksesuaian, kami berharap dapat dilakukan perbaikan segera," ujar Picesco
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi ini juga melibatkan Badan Usaha dan Direktur Teknologi Informasi untuk memastikan 100% KMP di Banten terdata secara resmi.
Pada Direktorat Teknologi Informasi, Direktur Teknologi Informasi, Sugito menyampaikan apresiasinya atas capaian Kanwil Kemenkum Banten.
"Terima kasih atas capaiannya. Data ganda harus segera dibatalkan agar kita bisa segera memproses pembatalannya," ujarnya.
Ia pun memberikan pujian khusus kepada Kepala Divisi dan Kepala Bidang atas kerja keras yang dilakukan.
"Banten bisa mencapai 100% pada 30 Juni adalah pencapaian luar biasa. Pasti tidak mudah dan banyak hal yang terjadi yang bisa menjadi pembelajaran untuk ke depan, menjadi perbaikan secara aplikasi bagi Kementerian Hukum." Tambahnya.
Sedangkan pada Direktorat Jenderal Badan Usaha, pasca melakukan sinkronisasi data dengan jajaran, tim kerja Administrasi Hukum Umum mendapatkan masukkan dari Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi terkait kendala yang dihadapi.
Pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelarasan data KMP di Banten dan mengatasi kendala yang ada, demi terciptanya sistem administrasi hukum yang lebih akurat dan efisien. (Humas Kemenkum Banten)