Cilegon - Dalam rangka melanjutkan tahapan Analisis Implementasi dan Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Tim AIEK melakukan koordinasi sekaligus pengambilan data lapangan ke Dinas Koperasi dan UMKM serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Jumat (20/06/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian lanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) AIEK yang sebelumnya telah digelar pada 11 Juni 2025, dengan mengusung tema: "Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, khususnya terkait dengan Perseroan Perorangan (Pasal 2 Ayat (1) huruf b)."
Dalam kunjungan ke KADIN Kota Cilegon, tim AIEK diterima langsung oleh Ibu Nunu selaku sekretariat. Tim menyerahkan kuesioner dan melakukan wawancara kepada pegawai KADIN sebagai upaya menggali informasi mendalam mengenai pemahaman dan implementasi regulasi Perseroan Perorangan di lapangan.
Selanjutnya, tim AIEK melanjutkan kunjungan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, dan diterima oleh Ibu Teti Hartati, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda. Dalam kesempatan tersebut, tim berkoordinasi untuk menyebarkan kuesioner kepada para pegawai di bidang UMKM dan juga kepada pelaku UMKM binaan dinas yang menjadi sasaran penerima manfaat kebijakan ini.
Melalui kuesioner dan wawancara yang dilakukan, Kanwil Kemenkum Banten berharap dapat memperoleh data yang representatif untuk menilai efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 di wilayah
Data ini akan menjadi landasan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha, khususnya UMKM dan pemula yang menjadi sasaran dari skema pendirian Perseroan Perorangan.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam menjembatani antara kebijakan nasional dengan kondisi dan realita di daerah, serta memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan dunia usaha demi mendorong peningkatan legalitas usaha dan pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif. (Humas Kemenkum Banten)