Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara melantik dan mengambil sumpah Sembilan (9) Notaris dan Dua (2) Notaris Pengganti di wilayah kerja Provinsi Banten, Rabu (08/01/2025).
Disampaikan Natanegara pada kegiatan pelantikan, bahwa Notaris sebagai pejabat umum wajib bertindak secara jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan berintegritas.
“Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris”, ujarnya.
Natanegara juga menyampaiakn, Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Kedudukan notaris pengganti dalam pembuatan aktapun tidak ada perbedaan dengan notaris. Notaris Pengganti mempunyai bentuk Tanggung Jawab serta akibat Hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan, Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya.
Terselenggara di Bale Soepomo Kanwil Kemenkum Banten, kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Marsinta Saurma Triaty.