
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti secara virtual Peresmian Pos Bantuan Hukum di Wilayah Provinsi Riau yang dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Selasa (21/10/2025).
Mengikuti dari Ruang Rapat Utama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, beserta jajaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudi Hendra Pakpahan menyampaikan bahwa peresmian pos bantuan ini merupakan kegiatan yang strategis untuk memberikan layanan hukum yang inklusif, merata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menambahkan, Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid menyampaikan komitmen Provinsi Riau untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum ini.
“Persoalan hukum di Provinsi Riau harus bisa diselesaikan ditingkat desa, mudah-mudahkan kehadiran bapak Menteri Hukum bisa memberikan penguatan di Provinsi Riau dan persoalan-persoalan hukum dapat terselesaikan dengan baik,” tuturnya.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa saat ini Presiden fokus pada pembangunan di lingkup Pemerintahan terkecil di Indonesia. Oleh karenanya, perlu adanya kolaborasi dan sinergi antarinstansi.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah dilakukan dalam pembentukan pos bantuan hukum ini di Provinsi Riau. Pos Bantuan hukum bukan hanya terkait dengan penyelesaian masalah hukum, namun juga sebagai wadah untuk memberikan literasi hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Menteri pun menyebut bahwa kedepannya, Pos Bantuan Hukum akan diintegrasikan sehingga dapat membawa dampak dan manfaat yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum.
Di wilayah Provinsi Banten sendiri, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyatakan dari 1552 Desa/Kelurahan yang ada, sudah terbentuk 867 pos bantuan hukum atau sekitar 55,86%. Adapun tiga Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk 100% adalah Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Lebak.
“Seluruh tim kerja yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berkomitmen untuk memenuhi target kinerja pembentukan pos bantuan hukum di Provinsi Banten, dalam dua bulan ini, dari awalnya 0,03% kini sudah mencapai 55,86%,” tuturnya (Humas Kemenkum Banten)

