Serang - Guna memberikan pemahaman bagi para pengguna kekayaan intelektual (IP Users) terkait perubahan Undang-undang paten yang tertuang dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law, Kamis (20/02/2025).
Mengikuti secara virtual, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.
Bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), Oka Hiroyuki selaku JICA Expert menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai peranan penting dalam mendukung kemajuan teknologi dan inovasi.
“Dalam kontek pembangunan nasional yang berfokus pada inovasi perlindungan hak paten memiliki hubungan yang erat dalam kemajuan teknologi, sehingga paten tidak hanya melindungi inovasi namun juga memberi bantuan bagi negara untuk mengembangkan teknologi secara mandiri dimana teknologi yang dihasilkan oleh investor dapat membantu menciptakan produk dengan teknologi terkini,” ujarnya dalam bahasa Jepang yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Sambutan selanjutnya dilanjutkan oleh Rifan Fikri selaku Kepala Sub Direktorat Perlindungan dan Layanan Paten dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang yang menyampaikan tujuan kegiatan ini diselenggarakan guna mengedukasi para pengguna kekayaan intelektual tentang disahkannya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pengguna kekayaan intelektual (IP Users) tentang perubahan dalam Undang-Undang Paten yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkapnya. (Humas Kemenkum Banten)