Jakarta – Kanwil Kemenkum Banten terus memperkuat sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam optimalisasi tugas dan fungsi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Salah satunya dilakukan dengan melakukan konsultasi langsung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional guna membahas berbagai isu strategis terkait program Kesadaran Hukum Masyarakat, Peacemaker Justice Award, pelatihan hukum bagi kepala desa/lurah serta penguatan pos bantuan hukum desa, Senin (10/03/2025).
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta Simanjuntak, melaporkan progres pendaftaran PJA 2025 di Banten serta upaya sosialisasi yang telah dilakukan. Namun, terdapat kendala dalam proses pendaftaran, khususnya terkait regulasi honorarium Panitia Seleksi. Selain itu, Kanwil juga telah menyerahkan analisis dan evaluasi terhadap lima peraturan daerah sesuai arahan BPHN.
"Kami telah menggandeng pemerintah daerah dan kepala desa untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Namun, masih ada tantangan yang perlu segera diselesaikan agar program ini berjalan optimal," ungkapnya.
Analis Penyuluh Madya, Afra, juga menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya rencana pelatihan kepala desa/lurah guna memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa. Selain itu, ia menyoroti pentingnya inventarisasi permasalahan hukum di daerah sebagai dasar penyuluhan hukum serentak serta penguatan Posbakumdes di desa-desa yang masih aktif atau mengalami pemekaran.
"Kami berharap adanya arahan dari BPHN agar program penyuluhan hukum dan pembinaan desa sadar hukum dapat lebih efektif dan tepat sasaran," ujar Afra.
Sekretaris BPHN Mohamad Aliamsyah mengapresiasi langkah proaktif Kanwil Kemenkum Banten yang telah berkoordinasi sejak awal.
"Payung hukum terkait PJA telah tersedia dalam buku pedoman pembinaan hukum dan dapat menjadi rujukan bagi daerah," jelasnya.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menekankan pentingnya percepatan sosialisasi Pelatihan Paralegal (Parletak) yang melibatkan BPHN, LBH, dan kepala desa/lurah peserta program.
"Inventarisasi permasalahan hukum di daerah harus segera dilakukan dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga dapat dijadikan dasar penyuluhan hukum di setiap wilayah," tambahnya.
Dengan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Banten semakin optimis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program-program strategis yang berbasis kebutuhan daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dan memastikan akses keadilan yang lebih luas di seluruh wilayah Banten. (Humas Kemenkum Banten)