Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Rapat Koordinasi Virtual terkait Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual, Selasa (06/05/2025).
Dari Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, turut mengikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum R. Natanegara K.P, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, beserta tim kerja Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Sekretaris Ditjen AHU Hantor Situmorang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya Jaminan Fidusia dalam Pembangunan Ekonomi. Pemberian kredit kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, melalui jaminan fidusia merupakan salah satu mekanisme penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Jaminan fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan peraturan lainnya, telah menjadi instrumen utama dalam menjamin pembiayaan usaha. Layanan pendaftaran fidusia sendiri telah dijalankan secara online sejak tahun 2013 dan terbukti menjadi andalan, terutama pasca pandemi COVID-19, dalam menjaga kelangsungan usaha kecil dan menengah,” ujarnya.
Peran Notaris dan Tantangan Kepatuhan yaitu Notaris memiliki peran sentral dalam sistem jaminan fidusia karena mereka bertanggung jawab membuat akta dan melakukan pendaftaran ke dalam sistem. Namun, dalam praktiknya, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah akta yang dibuat oleh notaris dan jumlah yang benar-benar didaftarkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya terhadap hak kreditur, tetapi juga terhadap potensi penerimaan negara dari PNBP yang menjadi hilang.
Arah kebijakan dan harapan ke depan, Direktorat Jenderal AHU dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diarahkan untuk memperkuat sinergi dengan MPD, OJK, dan Ikatan Notaris Indonesia dalam meningkatkan pendaftaran jaminan fidusia.
Penyebarluasan informasi, pelaporan berkala, serta pengawasan penggunaan sistem teknologi informasi menjadi langkah utama dalam memastikan kepatuhan. Semua upaya ini diharapkan dapat mendorong kepastian hukum dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara, sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (Humas Kemenkum Banten)