Serang – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Webinar OKE KI series ke-11 memberikan pemahaman dan materi mengenai “Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Daerah”.
Webinar diselenggarakan secara virtual diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, Senin (14/04/2025).
Dengan menghadirkan Narasumber Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, disampaikan materi mengenai peranan merek untuk mengoptimalkan Produk Unggulan Daerah (PUD).
“Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Merek dapat mendukung perekonomian daerah dengan menarik minat investor dan mendorong daya saing produk unggulan daerah melalui pelindungan merek yang sah,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan Produk Unggulan Daerah harus dilindungi dengan mendaftarkannya pada Kekayaan Intelektual Merek karena berguna untuk menjamin kepastian hukum dalam melindungi identitas produk serta menciptakan peluang pasar yang lebih luas bagi produk unggulan daerah.
“Produk Unggulan Daerah perlu untuk dilindungi sebagai salah satu yang menciptakan ekosistem yang mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia pun menyebut bahwa diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, masyarakat, serta kalangan akademisi dan lembaga riset untuk turut serta mendorong dan memfasilitasi pelindungan PUD.
Dengan mengikuti Webinar Series ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berkomitmen untuk mendukung sistem kekayaan intelektual yang terintegrasi dan memberdayakan potensi ekonomi lokal melalui perlindungan hukum yang memadai. (Humas Kemenkum Banten)