Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui tim bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melakukan Cek Domisili dan Verifikasi Faktual Terhadap Permohonan Pewarganegaraan RI di wilayah Kota Tangerang, Rabu (05/02/2025).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni ini melaksanakan verifikasi faktual terhadap 1 (satu) orang pemohon pewarganegaraan asal Korea di Gereja Berea Sungrak Indonesia (GBSI) Karawaci Kota Tangerang atas nama Koh Jeong Kum.
Pemeriksaan Verifikasi Faktual merupakan rangkaian dari seluruh prosedur yang akan dihadapi pemohon dan tindak lanjut permohonan yakni untuk mengetahui kebenaran data mengenai domisili, lingkungan tinggal dan profesi dari pemohon.
Setelah memeriksa kelengkapan lampiran berkas asli prasyarat permohonan, tim verifikasi faktual meminta kepada perangkat daerah seperti ketua RT/ RW agar melakukan pengawasan terhadap Pemohon, untuk menghindari perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut disampaikan kepada pemohon tahapan selanjutnya yang akan dilalui yaitu tahap verifikasi wawancara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yang melibatkan Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemohon dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya, dan juga secara umum aktif dalam kegiatan bermasyarakat,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni dalam keterangannya (Humas Kemenkum Banten)