Cilegon, 19 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mengintensifkan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh kelurahan di Kota Cilegon. Upaya ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap arahan Presiden Republik Indonesia dan instruksi Menteri Hukum dalam penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Dua kelurahan, yakni Kelurahan Masigit dan Kebon Dalem, tercatat sebagai wilayah pertama yang melaksanakan Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk pembentukan KMP. Kelurahan lainnya di Kota Cilegon dijadwalkan akan segera menyusul pada pertengahan Mei ini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, turun langsung ke lapangan untuk memantau jalannya Muskel di Kelurahan Kebon Dalem. Dalam musyawarah tersebut, telah ditetapkan struktur pengurus koperasi dengan melibatkan unsur pemerintahan setempat dan perwakilan perempuan.
“Target kami adalah seluruh kelurahan di Kota Cilegon telah menyelenggarakan Muskel paling lambat tanggal 28 Mei 2025, dan seluruh proses legalisasi harus tuntas paling lambat tanggal 31 Mei 2025, sesuai dengan tenggat waktu nasional,” tegas Picesco Andika Tulus.
Untuk mendukung percepatan proses pendirian koperasi, Kemenkum Banten melakukan monitoring terhadap tiga Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan tiga notaris tambahan. Masing-masing notaris ditugaskan menangani tiga kecamatan, dengan dukungan teknis dari rekan notaris lainnya melalui akun NPAK. Pendampingan dilakukan secara intensif, termasuk di akhir pekan, untuk menjamin kelancaran proses legalitas.
Kemenkum Banten juga menekankan pentingnya komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan program ini. Sinergi dan koordinasi lintas sektor menjadi faktor utama dalam memastikan pembentukan koperasi berjalan sesuai target nasional.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Surat Keputusan (SK) Tim Satuan Tugas Percepatan KMP. Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) juga tengah diproses sebagai dasar perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program di daerah.
Kementerian Hukum Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan, pengawasan, dan pendampingan hukum hingga seluruh tahapan pembentukan dan legalisasi Koperasi Merah Putih di Kota Cilegon selesai secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
(Humas Kemenkum Banten)