
Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berperan aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Selasa (21/10/2025) di Hotel Ibis Gading Serpong.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta profesionalisme aparatur dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sebelum memasuki pada materi inti, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan pentingnya dukungan dan dorongan terkait dengan pembentukan pos bantuan hukum di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan data yang ada, dari 274 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang, baru terbentuk 17 Pos Bantuan Hukum atau hanya sekitar 6.20%. untuk itu perlu adanya dukungan dari bapak dan ibu terkait dengan percepatan pembentukan pos bantuan hukum ini di Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Melanjutkan pada pembahasan substansi, Pagar Butar Butar menjelaskan mengenai implementasi dan jenis sanksi dalam peraturan daerah dengan semangat era KUHP Nasional.
Pagar menyebutkan bahwa dalam paparannya, ditegaskan bahwa perancang Perda harus memahami tiga spektrum sanksi, yaitu sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
“Sanksi dapat diartikan sebagai tindakan yang dibebankan hukum publik, yang dapat dilakukan pemerintah terhadap penduduk sebagai reaksi atas tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang muncul dari norma-norma hukum tata pemerintahan,” jelasnya.
Dengan adanya Bimtek ini, aparatur Kabupaten Tangerang didorong untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki landasan sanksi yang proporsional, rasional, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum yang kuat. (Humas Kemenkum Banten)


















